Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun
Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,
Andi juga telah menikmati uang hasil kejahatannya untuk berlibur ke luar negeri, melakukan perjalanan umroh, dan menggunakannya untuk kegiatan operasional politik.
Serta, perbuatan Andi dinilai merusak sistem check and balancesantara legislatif dan eksekutif.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada KPK" ujar Hakim Fasal.
Andi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.