Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PAN: Ini Syarat TNI Punya Hak Politik

Kamis, 06 Oktober 2016 – 02:28 WIB
Politikus PAN: Ini Syarat TNI Punya Hak Politik - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menyatakan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang Peran TNI, khususnya Pasal 5 Ayat (4), mengatur TNI tidak punya hak memilih dan dipilih.

Menurut putra Amien Rais itu, jika Panglima TNI mengharapkan suatu saat nanti TNI punya hak berpolitik walau diwujudkan tidak dalam waktu dekat ini maka pasti mempunyai konsekuensi hukum. Yakni amandemen Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang Peran TNI.

“Konsekuensi hukumnya adalah  amandemen Tap MPR. Artinya pekerjaan yang tidak mudah," kata Hanafi, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (5/10).

Selain itu, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kalau Panglima TNI meminta hak politik dengan referensi negara lain, mekanisme netralisme harus diperketat dan menjaga bahwa tidak ada abuse of power dalam arti TNI tidak menggunakan senjatanya.

"Sebab, TNI satu-satunya identitas negara yang menggunakan kekerasan secara sah. Jadi harus ada jaminan netralitas dan tidak mengunakan senjata," tegasnya.

Sepanjang hanya sekedar meminta hak politik untuk bisa memilih, wakil rakyat dari daerah pemilihan Yogyakarta itu menyatakan bisa memahaminya.

"Saya bisa memahami itu, tapi dengan syarat harus ada aturan jaminan netralitas dan tidak menggunakan instrumen kekerasan dalam bersenjata. Itu juga harus diatur," pintanya.

Lembaga yang sah bisa mengunakan kekerasan seperti TNI ujarnya, bila terlibat dalam politik yang luas sangat mungkin menggunakan intimidasi yang membahayakan demokrasi.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menyatakan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang Peran TNI, khususnya Pasal 5 Ayat (4), mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close