Politikus PDIP: BUMN dan Perusahaan Besar Langgar Tap MPR
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Irmadi Lubis menilai nyaris semua perusahaan besar dan BUMN di Indonesia terindikasi melanggar Ketetapan (Tap) MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Padahal, menurut Irmadi Lubis, Tap MPR RI tersebut hingga kini masih berlaku.
Contohnya ujar politikus PDIP ini, Pasal 6 dari Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998, ‘Usaha besar dan BUMN mempunyai hak untuk berusaha dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi.’
“Pasal tersebut jelas-jelas mengisyaratkan bahwa setiap usaha besar dan BUMN dalam mengelola sumber daya alam harus bermitra dengan UMKM. Tapi dalam prakteknya, usaha besar dan BUMN cenderung memonopoli seluruh pekerjaannya,” kata Irmadi Lubis, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11).
Fakta ini, lanjut Irmadi Lubis, mestinya menjadi perhatian Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Terlebih di saat akan memasuki era masyarakat ekonomi Asean (MEA).
“Ketua MPR RI mestinya mengawasi efektifitas Tap MPR tentang demokrasi ini. Kalau perlu langsung awasi perusahaan-perusahaan besar yang memonopoli semua proses produksi. Beri tahu DPR dan Pemerintah bahwa ada perusahaan besar yang melanggar Tap MPR yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang," pintanya.
Dia mencontohkan bagaimana sebuah proses produksi otomotif di Jepang yang lebih banyak memberi porsi pekerjaan kepada UMKM. Di Jepang, kata dia, umumnya industri besar otomotif hanya memproduksi mesin dan body kendaraan. Di luar itu diserahkan kepada UMKM.
“Kalau di Indonesia, keseluruhan produksi komponen kendaraan dia produksi sendiri tanpa melibatkan UMKM. Ini jelas-jelas melanggar Tap MPR RI,” tegas Irwadi Lubis.(fas/jpnn)