Politikus PDIP: Honorer K2 Sabar ya
jpnn.com - jpnn.com - Janji para politikus Senayan untuk mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama UU MD3 di awal Januari tidak terealisasi.
Dalam sidang paripurna hari ini, DPR RI hanya mengesahkan revisi UU MD3.
Sementara revisi UU ASN yang merupakan pintu masuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tidak jelas nasibnya.
"Belum disahkan hari ini (kemarin), nanti kalau sudah ada diinfokan," kata Arief Wibowo, ketua Panja Revisi UU ASN yang dihubungi, Selasa (10/1).
Dijelaskan Arief, ada banyak pertimbangan hingga revisi UU ASN belum disahkan. Namun, Arief enggan membeberkan pertimbangan apa saja.
Dia juga membantah bila belum disahkannya revisi UU ASN karena tidak adanya anggaran.
"Enggak lah, anggaran pemerintah ada. Hanya untuk mengangkat honorer K2, bidan PTT, penyuluh, dan tenaga kontrak lainnya itu butuh analisa panjang. Kalau salah menetapkan jumlah, ini sama saja merugikan negara," bebernya.
Politikus PDIP ini pun meminta seluruh honorer K2 yang tengah menanti status revisi UU ASN untuk tetap bersabar.