Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PDIP: Ini Pembunuhan Massal Buruh

Jumat, 03 Juli 2015 – 19:29 WIB
Politikus PDIP: Ini Pembunuhan Massal Buruh - JPNN.COM
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik perubahan  aturan batas waktu minimal pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pemerintah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata  Ribka Tjiptaning di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).

Perubahan tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Ribka menilai aturan yang diterapkan per 1 Juli 2015 lalu ini merugikan buruh.

Mantan Ketua Komisi IX ini mengecam Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direksi BPJS yang tidak membuat aturan teknis sesuai dengan semangat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, semangat dibuatnya UU BPJS oleh DPR untuk mengantisipasi ketidakberpihakan pada buruh. Tapi dengan perubahan batas waktu minimal ini dia melihat pemberian hak-hak buruh justru dipersulit.

Dalam PP tersebut pemerintah membuat skema batas waktu pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah 10 tahun agar jumlah dana yang dikumpulkan pekerja menjadi semakin besar.

Kemudian adanya skema pengambilan awal sebesar 10 persen yang diklaim untuk menjamin hari tua buruh setelah tidak produktif, menurut Ribka mengekang hak buruh atas dana yang telah ditabungnya.

"Itukan urusan buruh, hak buruh jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi. Berikan saja hak buruh, itu hak dia kok. Kenapa ribet begini," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik perubahan  aturan batas waktu minimal pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News