Politikus PDIP Nilai Mahfud MD Merendahkan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Menko Polhukam Mahfud MD telah merendahkan Habib Rizieq Shihab, karena menganggap Imam Besar FPI itu tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran tak punya duit.
Padahal menurut Kapitra, ulama kelahiran Petamburan, Jakarta Barat itu sudah jelas tidak bisa kembali ke tanah air karena dicegah oleh pemerintah Arab Saudi dengan alasan keamanan yang oleh Habib Rizieq ditafsirkan soal keamanannya di Indonesia.
Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq, menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan melanggar hukum sekalipun di negara lain, itu dibantu advokasinya oleh negara.
"Ini bukan masalah duit. Terlalu rendah Mahfud menilai ulama itu, menilai manusia. Ini bukan masalah duit. Ini masalah bangsa, ada warga negara tersandera kok gimana. Jadi harus jernih dong melihatnya," ucap Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (16/11).
Mantan caleg PDI Perjuangan dari Dapil Riau 2 ini mengatakan, delik overstay yang sempat disematkan kepada Habib Rizieq juga tidak adil. Sebab, overstay itu kelalaian atau kesengajaan pengunjung untuk tidak kembali ke negaranya, dan melampui batas izin yang diberikan.
"Dia (Habib Rizieq, red) sebelum batas izin habis, dia ingin pulang enggak boleh. Jadi enggak adil kalau dia dikenakan delik overstay. Itu kan bukan keinginan dia, keinginan pemerintah Saudi Arabia yang menghambat dia balik ke negaranya," kata Kapitra.
Di sinilah menurutnya, negara harus hadir untuk mencari apa sebenarnya masalah yang dihadapi oleh Habib Rizieq, sehingga dilarang meninggalkan Arab Saudi. Bila alasannya keamanan, harus diperjelas maksud dari alasan tersebut.
"Negara ini harus hadir, apakah instrumen negara itu bentuknya menteri luar negeri, apakah bentuknya konjen atau duta besar, itu instrumen negara. Tetapi negara hadir tidak di saat rakyatnya, tanda kutip terzalimi atau tersandera. Itu pelanggaran hak asasi besar itu," tegas Kapitra.