Politikus PDIP Nilai Panglima TNI Mengecilkan Peran UU Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengecilkan peran Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sekarang berlaku, menuai kritik dari politikus PDI Perjuangan Riska Mariska.
"Kami sangat menyayangkan statement panglima TNI yang mengatakan bodoh kalau menggunakan UU yang saat ini berlaku dalam pemberantasan terorisme," ujar Risa dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/6).
Anggota Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR itu mengatakan, revisi pada UU Nomor 15/2003 yang sekarang dilakukan bertujuan menjawab kekurangannya terkait fungsi pencegahan. Tapi bukan berarti UU tersebut tidak ada manfaatnya.
"Faktanya, dengan menggunakan UU ini, kinerja polisi dalam hal ini Densus 88 telah mampu untuk mencegah terjadinya serangan bom di beberapa wilayah," ujar Risa.
Salah satu keberhasilan Densus 88 adalah mencegah aksi bom panci di Bekasi. Belum lagi persiapan aksi bom dengan sasaran Mapolda Jawa Barat pada awal tahun 2016 yang juga berhasil di gagalkan.
Polri dan TNI menurut dia, mempunyai tujuan yang sama dalam hal pemberantasan tindak pidana terorisme, namun demikian ada ketentuan-ketentuan hukum yang tidak bisa ditabrak hanya untuk memasukkan kewenangan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.
"Sebaiknya Panglima TNI bersabar dan menyimak setiap proses pembahasan RUU Anti-terorisme, apalagi mengenai pelibatan TNI sudah diatur dalam pasal 43B ayat 2," pungkas dia.(fat/jpnn)