Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU Antiterorisme Berpeluang Disahkan Pekan Depan

Sabtu, 19 Mei 2018 – 15:26 WIB
Revisi UU Antiterorisme Berpeluang Disahkan Pekan Depan - JPNN.COM
Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme berpeluang disahkan pekan depan jika pembahasan terkait definisi terorisme disepakati DPR dengan pemerintah pada Rabu (25/5).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M. Syafii di ruangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, gedung DPR, Jumat (18/5). Romo, sapaan akrab M. Syafii, menyatakan bahwa Rabu depan (23/5) digelar rapat pembahasan terkait satu ayat yang tersisa, yakni definisi terorisme oleh pemerintah.

”Definisi terorisme tinggal memasukkan dua poin, yakni terkait terorisme sebagai gangguan keamanan negara dan politik,” katanya.

Menurut Romo, dalam rapat sebelum reses, pemerintah sudah memasukkan usulan terkait definisi terorisme. Namun, definisi tersebut tidak memasukkan unsur gangguan keamanan negara dan politik. Padahal, aksi terorisme selama ini tidak pernah lepas dari dua isu itu. ”Coba lihat aksi di berbagai negara, sampai ke ISIS, apa itu tidak terkait gangguan keamanan negara dan politik? Karena itu, akhirnya (pembahasan) mundur sampai reses,” jelasnya.

Sebelum reses, ungkap Syafii, pihaknya telah memberikan panduan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan HAM. Menkum HAM tinggal menggabungkan definisi terorisme berdasar keterangan Kapolri dan panglima TNI.

”Kalau Rabu nanti pemerintah memasukkan dua poin itu, saya yakin rapat setengah jam langsung selesai. Ini kan revisi sudah 99,9 persen, tinggal satu ayat saja,” kata Romo.

BACA JUGA: Polri Bantah Jadikan Alquran Barang Bukti Terorisme

Pada bagian lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo kemarin membuka kembali masa persidangan DPR dalam sidang paripurna. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, optimistis revisi UU Antiterorisme bisa diselesaikan dalam waktu singkat. ”Saya optimistis bisa diselesaikan dalam satu–dua pekan ke depan,” ucapnya.

Revisi UU Antiterorisme berpeluang bisa disahkan pada pekan depan jika pada rapat Rabu (23/5) bisa disepakati definisi terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News