Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PDIP Resmi Jadi Plt Gubernur Kepri

Sabtu, 13 Juli 2019 – 12:09 WIB
Politikus PDIP Resmi Jadi Plt Gubernur Kepri - JPNN.COM
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo serahkan SK penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri, Sabtu (13/7). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di Jakarta, Sabtu (13/7). Dengan adanya SK tersebut, Isdianto yang saat ini merupakan wagub kepri, resmi menjadi Plt Gubernur Kepri.

Isdianto ditetapkan sebagai Plt Gubernur Kepri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

Isdianto menjadi plt gubernur, setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan sudah ditahan. Isdianto merupakan mantan kepala dinas pendapatan Pemprov Kepri (2013-2017). Saat ini dia merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDIP Kepri.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera.

BACA JUGA: Erick Thohir Jangan Dijadikan Mendagri, Adian Napitupulu di Senayan Saja

Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan. Namun tetap saja kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.

"Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya," kata Hadi.

Penyerahan SK dilakukan di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.

Wagub Kepri Isdianto secara resmi menjadi Plt Gubernur Kepri setelah Nurdin Nasirun ditahan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA