Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik
• Berstatus tersangka, Dody tetap dilantik pada 31 Agustus 2009 menjadi anggota DPRD Kaltim. Sehari setelah dilantik, dia legawa ditahan Kejari Bontang.
• Pada 28 Oktober 2009, Dody dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat penetapan Nomor 124/Pid.B/2009/PN.BTG.
• Pada 14 Juni 2010, JPU membacakan tuntutan terhadap Dody dengan pidana 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 218.359.950.
• Pada 19 Agustus 2010, PN Bontang dengan putusan Nomor 160/Pid.B/2009/PN.BTG menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Berkas perkara dan barang bukti 197 item dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
• Pada 27 Januari 2011, PT Kaltim lewat putusan Nomor 148/PID/2010/PT.KT.SMD membatalkan putusan Nomor 160/Pid.B/2009/PN.BTG dan memerintahkan PN Bontang memeriksa dan memutus pokok perkara tersebut.
• Pada 25 Januari 2012, MA dengan putusan Nomor 1576 K/Pid.Sus/2011 menolak kasasi yang diajukan terdakwa Dody maupun JPU.
• Pada 28 Desember 2012, Dody di-PAW dan digantikan Sapuad di DPRD Kaltim.
• Pada 9 April 2014, Dody yang berstatus terdakwa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim. Dia juga dipercaya menjadi ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim sekaligus sebagai wakil ketua DPRD Kaltim.