Politikus PDIP Sebut Sejumlah Jenderal dan Perusahaan Korea Kuasai Lahan PTPN VIII
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkap fakta atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik From Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penelusuran TB Hasanuddin, ditemukan bahwa FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII tersebut.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," katanya melalui pesan elektronik, Minggu (27/12).
Tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha itu tersebar pada enam desa.
Di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha.
Jadi, total semua enam desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.
Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya FPI tetapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.