Andai Bung Hatta Tahu Pemerintah Berupaya Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya PTPN mengambil alih lahan pesantren Habib Rizieq Shihab, yaitu Markaz Syariah, bertentangan dengan misi Bung Hatta soal pemanfaatan lahan.
Menurut Anwar, Bung Hatta ketika menyampaikan keterangan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP pada 2 september 1948 mengatakan bahwa, "Milik tanah dalam republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Tanah milik yang terlantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara."
"Di dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat. Dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian. Oleh Habib Rizieq, tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan pesantren," kata Anwar kepada JPNN.com, Minggu (27/12).
Menurut tokoh Muhammadiyah itu, tujuan dari pendirian pesantren tersebut oleh Rizieq, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konstitusional tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu terletak di pundak negara dan pemerintah.
"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut, akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh dan sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri," kata dia.
Oleh karena itu, Anwar menilai etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan Rizieq tersebut dengan nilai yang pantas. Selanjutnya PTPN baru boleh menggunakan lahan tersebut.
Meski demikian, Anwar menanyakan apa yang ingin dilakukan PTPN di atas lahan tersebut. Tentunya PTPN harus memiliki alasan yang kuat dan urgen bagi bangsa ini untuk memanfaatkan lahan tersebut.