Politikus PKS Beberkan Bukti Menkumham Langgar UU Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan SK Pengesahan kepengurusan DPP PPP baru hanya sehari setelah dirinya dilantik.
Menurutnya, Menkumham ceroboh dan telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
"Sangat disayangkan, Menkumham melakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai. Perbuatannya melanggar UU Partai Politik pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkumham," kata Almuzzammil, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam pasal 24, lanjut Muzzammil, disebutkan jika ada perselisihan internal partai politik maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai. Sedangkan dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, menurut Muzzammil, perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol. Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," ungkap politikus asal Lampung ini.
Jadi, tegas Muzzammil, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkumham dalam urusan konflik internal partai politik.
"SK Menkumham ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR," ujarnya.
Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu juga menyarankan agar Menkumham mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.