Politikus PKS Ingatkan, Pansus Bukan Penegak Hukum
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mengingatkan bahwa Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II di DPR bukan penegak hukum.
Karenanya, ia mengatakan, dalam kasus Pelindo II biarkan Bareskrim Polri yang melaksanakan penegakan hukumnya. "Ini perlu disadari," tegasnya, Rabu (11/11).
Dia mengatakan, ke depannya arah Pansus akan lebih fokus pada pengamanan asset negara di Pelindo II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Misalnya, ia mencontohkan, soal perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
Dikatakan, menurut beberapa analisis perpanjangan tersebut melanggar Undang-undang serta merugikan negara. "Nah ini yang perlu untuk lebih didalami, misalkan saja kenapa Lino memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir?" katanya.
Padahal, kata dia, perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019. Namun, dalam kenyataannya diperpanjang pada 2014. "Kenapa pula perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator?" ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini merupakan indikasi-indikasi adanya pelanggaran aturan yang tentunya berpotensi terhadap kerugian negara. Dapat dikatakan bahwa sebenarnya Pelindo tidak memiiki legal standing untuk melakukan perpanjangan kontrak, karena tidak memiliki hak konsesi dari regulator.
Bahkan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengeluarkan surat tertanggal 6 Agustus 2014 yang meminta Lino untuk tidak memperpanjang kontrak sebelum mendapatkan hak konsesi tersebut.
"Pansus akan fokus pada persoalan ini, bisa jadi nanati salah satu rekomendasinya kita minta pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian tersebut," kata Aboebakar. (boy/jpnn)