Politikus PKS Ini Sebut tak Ada Kriminalisasi di Kasus Novel
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengatakan sejarah mencatat bahwa proses hukum terhadap Ketua MK, anggota DPR, calon Kapolri, maupun para jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Karenanya, ia pun mengingatkan jangan sampai ada intervensi dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan.
"Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," tegasnya, Senin (4/5).
Dijelaskan Aboe, penangkapan Novel merupakan tindak lanjut permintaan dari jaksa agar penyidik Polri segera melengkapi berkas masih P19. Jaksa memberi petunjuk supaya dilakukan pemeriksaan tambahan dan rekonstruksi. Novel telah dua kali dipanggil, namun tak hadir tanpa keterangan.
Penyidik Polri akhirnya melakukan upaya hukum dengan perintah membawa dan atau melakukan penangkapan guna kepentingan rekonstruksi dan untuk mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk jaksa.
"Pada posisi ini, penyidik Polri sebenarnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Oleh karenanya, para pihak seharusnya menghormati proses hukum yang ada," jelasnya.
Di sisi lain, Aboe melanjutkan, Polri sudah secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Tapi karena dipelintir, kata dia, akhirnya publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain.
"Misalkan saja, adanya propaganda terjadi kriminalisasi terhadap saudara Novel Baswedan," ungkap Aboe.
Dia mengatakan, pada konteks ini Polri akan menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya. Baik melalui jalur hukum maupun massa media bahwa kasus itu memang benar adanya, dan hal tersebut bukan kriminalisasi.