Politikus PKS Kena 4,5 Tahun
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono dan Chaidir Ritonga.
Keempat politikus itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Mereka terbukti menerima suap untuk menyetujui APBD dan laporan pertangggunjawaban APBD 2012-2013 serta pembatalan interpelasi.
"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Arifin membacakan amar putusan Ajib di persidangan pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (15/6).
Ajib yang merupakan mantan Ketua DPD Golkar Sumut, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada sidang yang sama, Arifin juga menyatakan bahwa terdakwa Saleh Bangun terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, Saleh divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 712 juta.
Pun demikian, terdakwa yang juga politikus PKS Sigit Pramono juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Sigit Pramono penjara empat tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Anggota Baslin Sinaga mengucap amar putusan.
Sigit diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta. Bila tidak bayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita. Bila tidak punya duit, dipidana lagi enam bulan.