Politikus PKS Setuju Penjualan Minuman Alkohol, Asal....
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengaku tak mempermasalahkan penjualan minuman beralkohol di Jakarta. Namun, penjualan itu harus dilakukan dengan beberapa syarat.
“Lokasi penjualan minuman beralkohol harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Syarat pembelinya harus lebih diperketat,” terang Selamat saat dihubungi JPNN, Kamis (16/4).
Selamat menyoroti penjualan minuman beralkohol yang sangat bebas di beberapa tempat. Salah satunya ialah di minimarket. Padahal, penjualan minuman beralkohol sebenarnya harus dilakukan dengan sistem zona.
"Kan sudah ada zonasi, tinggal manfaatkan aja tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati agar tidak disalahgunakan oleh banyak pihak. Pada intinya tempat-tempat yang tidak mudah ditemui oleh banyak pihak," tambah Selamat.
Larangan minimarket menjual minuman beralkohol dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berdasar peraturan itu, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir mulai 16 April. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket.
"Kami setuju asal dibatasi jumlahnya, tidak menjamur seperti minimarket sekarang. Jadi harus berada di tempat-tempat tertentu yang tidak mudah ditemui dan lokasinya seperti yang sudah disepakati bersama," tegas Selamat. (gil/jpnn)