Politikus PPP Ini Akui Minta Jatah Sisa Kuota Haji Nasional
Pada tahun 2010 ada 288 orang diberangkatkan yang kemudian bertambah di tahun selanjutnya menjadi 639 orang. Tahun 2012 jumlah jamaah haji titipan ini kembali membengkak jadi 971 orang.
Selain itu, Suryadharma juga disebut meloloskan ratusan petugas haji tanpa seleksi atas rekomendasi DPR. Para petugas ilegal ini mendapat honor puluhan juta rupiah yang bersumber dari APBN.
Perbuatan Suryadharma itu oleh Jaksa KPK dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 27,238 miliar. Karenanya bekas ketua umum PPP itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(dil/jpnn)