Politikus PPP: Tak Lucu Jakarta Punya Gubernur Terdakwa
Senin, 13 Februari 2017 – 16:28 WIB
Padahal, berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah harus nonaktif ketika berstatus terdakwa.
"Sebagai warga Jakarta, kami tidak menghendaki ini menjadi preseden ke depan dalam penegakan hukum seolah-olah ada tebang pilih. Siapa pun yang berstatus terdakwa diberlakukan undang-undang semestinya," ungkap Maman. (gil/jpnn)