Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PSI Yusuf Lakaseng Mengaku Kembali Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sulteng, Ada Apa?

Senin, 01 Februari 2021 – 23:42 WIB
Politikus PSI Yusuf Lakaseng Mengaku Kembali Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sulteng, Ada Apa? - JPNN.COM
Yusuf Lakaseng, politikus Partai Solidarita Indonesia (PSI) di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Sulteng, di Palu, Senin (1/2/2021). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Yusuf Lakaseng, politikus Partai Solidarita Indonesia (PSI) mengaku kembali dipanggil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Senin (1/2/2021).

Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan dari H. Ahmad M. H. Ali Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah.

Menurut Lakaseng, dirinya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI, No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Berbeda dari pemanggilan sebelumnya pada tanggal 3 Desember 2020 yang dalam perihalnya: “Permintaan Keterangan”, salah satu dasarnya adalah surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/468/X/2020/Ditreskrimsus.

Pada panggilan pemeriksaan hari ini (1 Februari 2021), Yusuf Lakaseng dipanggil sebagai Saksi, namun salah satu yang jadi dasar panggilan, seperti disebutkan pada poin 4 surat panggilan tersebut, adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 202. “Itu artinya perkara ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” kata Lakaseng.

Usai menjalani pemeriksaan, Lakaseng menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali. Baginya laporan tersebut adalah upaya pembukaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.

“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya, jika dia merasa tercemar seharusnya menuntut Majalah Tempo bukan mempermasalahkan pernyataan saya di diskusi WA group tertutup yang aturannya sangat jelas, di mana admin group mengatur bahwa semua pembicaraan di group itu  tidak bisa disebarluaskan," kata Yusuf Lakaseng.

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan apa yang didiskusikan dan jadi kritiknya terhadap Ahmad Ali dalam diskusi di group itu, bukanlah dimaksudkan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali, tetapi itu semata-mata hanyalah perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

Yusuf Lakaseng, politikus Partai Solidarita Indonesia (PSI) mengaku kembali dipanggil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Senin (1/2/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News