Politikus PSI Yusuf Lakaseng Mengaku Kembali Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sulteng, Ada Apa?
“Saya kira di liputan Majalah Tempo 8 Nov 2020 yang judul covernya “Jatah Preman Buah Impor” secara gamblang dalam liputan tersebut menyebutkan nama Ahmad Ali dapat jatah fee dari setiap kilogram buah impor yang masuk ke Indonesia. Dan bukan saja buah, tetapi juga produk pertanian lain seperti bawang putih”.
Menurut Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.
Rasyidi Bakry, Kuasa Hukum dari Lakaseng menjelaskan hariu ini merupakan pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Desember lalu.
“Tetapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi Saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan,” kata Rasyidi Bakry.
“Sesuai hukum acara pidana artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana tinggal mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Rasyidi Bakry.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: