Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politisasi Birokrasi Dalam Pemilu

Senin, 06 November 2023 – 08:59 WIB
Politisasi Birokrasi Dalam Pemilu - JPNN.COM
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pada penghujung Oktober lalu, Bawaslu menggelar rapat koordinasi nasional tentang netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pemilu 2024 di Pulau Dewata Bali.

Turut hadir sebagai narasumber perwakilan petinggi TNI, Polri dan Komisi ASN.

Sebelumnya Bawaslu juga merilis Indeks Kerawanan Pemilu tentang netralitas ASN. Menurut data Bawaslu, pada pemilu 2019 terdapat 999 penangangan pelanggaran terkait netralitas ASN dan 91% perkara tersebut terbukti sehingga Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi ASN.

Diskursus mengenai dikotomi antara politik dan birokrasi telah menjadi kajian klasik di bidang ilmu politik dan pemerintahan.

Sebagian besar pakar hukum administrasi negara berkeyakinan bahwa birokrasi harus netral dari pengaruh kepentingan politik.

Menurut Maximilian Carl Emil “Max” Weber (1864-1920), sosiolog dan ekonom-politik Jerman, birokrasi harus melayani semua pihak dan tidak dikendalikan oleh motif politik kekuasaan sehingga pada akhirnya tidak dapat berlaku profesional dan fairness.

Mendalami problematika tentang politisasi birokrasi dalam perebutan kekuasaan pemilu, Pasal 282 UU 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu tentang netralitas ASN. Menurut data Bawaslu, Pemilu 2019 terdapat 999 penangangan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA