Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politisi Demokrat Terseret Korupsi Mantan Mensos

Amrun Daulay jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 09 April 2011 – 00:29 WIB
Politisi Demokrat Terseret Korupsi Mantan Mensos - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos) itu menjadi tersangka terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Amrun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Dep­sos, Yusrizal. "Setelah melakukan pengembangan penyidikkan terhadap kasus sapi impor dan mesin jahit di Depsos 2004-2009, KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu AD (Amrun Daulay) dan Y (Yusrizal). KPK sudah mengantongi setidaknya dua bukti," ujar Johan di KPK, Jumat (8/4).

Johan menuturkan, penetapan Amrun dan Yusrizal itu merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Amrun selaku anak buah Bachtiar, diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain terkait proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN. "Sedangkan tersangka Y (Yusrizal) diduga ikut membantu dalam  penunjukkan langsung rekanan untuk proyek Depsos," ucap Johan.

Amrun dan Yusrizal juga diduga menerima pemberian dari rekanan. Karenanya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Perkiraan kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 25 miliar. Tapi masih kita kembangkan apakah ada tambahan lagi atau tidak," sambung Johan.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News