Politisi DPR Dijatah Lima Persen Commitment Fee
Jumat, 09 Maret 2012 – 19:29 WIB
"Saya tidak pernah sebut Rp 1,5 miliar. Saya hanya bilang (ke Dharnawati,red) commitment fee seperti yang dijanjikan Pak Sindu Malik harus tetap diberikan. Dari Rp 7,3 miliar," sambungnya.
Ketua majelis hakim, Sujatmiko, juga menanyakan tentang alokasi uang dari commitment fee 10 dari dana PPID sebesar Rp 73 miliar. Menurut Nyoman, uang itu juga akan diberikan ke anggota DPR RI. "Yang lima persen di awal akan dibagikan ke anggota Banggar DPR RI," katanya. "Nha yang lima persen lagi ngga pernah disinggung, kami tidak pernah tanyakan," ucap Nyoman.
Dalam persidangan itu Nyoman juga mengungkapkan bahwa dana PPID itu merupakan yang pertama kalinya. Hanya saja meski untuk pengembangan kawasan transmigrasi, namun uangnya bukan untuk Kemenakertrans. Nyoman beralasan, dana PPID ditransfer langsung ke daerah sebagai pengguna.