Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK Selasa, 05 Juli 2011 – 18:34 WIB Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, saat keluar dari gedung KPK, Selasa (5/7). Foto : Arundono/JPNN Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkiraan kerugian keuangan negaranya dalam perkara ini sekitar Rp 25 miliar. (sam/jpnn)