Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap
Rabu, 08 Januari 2014 – 14:28 WIB
Usai mendengar dakwaan, Chairun Nisa mengaku paham. Akan tetapi, penasihat hukumnya menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Setelah kami membaca dakwaan penuntut umum, kami akan ajukan eksepsi," kata Susilo.
Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (13/1) dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari Chairun Nisa. (gil/jpnn)