Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaSenin, 08 Maret 2010 – 12:31 WIB
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travel cheque BII itu terkait dengan proses pemenangan Miranda. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPRRI yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," papar JPU.
Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Nani Indrawati, menanyai Dudhie terkait dakwaan JPU. Atas dakwaan JPU, Dudhie mengaku bisa memahaminya. Namun baik Dudhie maupun tim penasehat hukumnya tak akan mengajukan nota keberatan. (ara/jpnn)