Politisi PDIP Minta Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU tentang Tenaga Kesehatan menjadi undang-undang (UU), yang direncanakan Kamis (25/9).
Alasan Rieke, karena selama proses pembahasan RUU tersebut tidak melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
"Proses pembahasan RUU tersebut tidak melibatkan masyarakat dan komunitas terkait seperti Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan KKI (Konsultan Kedokteran Indonesia)," kata Rieke Diah Pitaloka, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/9).
Kalau RUU tentang Tenaga Kesehatan tetap disahkan jadi UU, menurut Rieke, justru akan mengorban ratusan ribu tenaga kerja kesehatan di Indonesia, menjelang pasar bebas Asean (Asean Community) 2015.
Dalam pasar bebas Asean 2015 nanti lanjut Rieke, ada 12 sektor yang dibebaskan, termasuk di dalamnya tenaga kesehatan.
“Kita memang tidak bisa lari dari pasar bebas, namun syaratnya harus memberikan proteksi terhadap tenaga kesehatan di dalam negeri. Apalagi pembahasan RUU ini tidak melibatkan masyarakat," tegasnya.
Dalam RUU tersebut kata Rieke, tidak menyoroti tenaga kesehatan sebagai profesional. "Ini akan melegalkan kontrak kerja dan tenaga outsourching. Jadi, kami bukan tidak menghargai kerja DPR, melainkan akibat akan ada persoalan besar terkait dengan tenaga kesehatan di dalam negeri yang akan menjadi korban RUU ini," pungkasnya.(fas/jpnn)