Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB
Rabu, 27 April 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara suap dari Otorita Batam (OB). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/4), majelis menganggap dakwaan atas Sofyan dalam kasus suap OB yang disatukan dengan kasus Travellers Cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, sama sekali tidak relevan. Seperti diketahui, sebelumnya Jakwa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Danial Tandjung dan Sofyan Usman menerima suap terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004. Hanya saja, khusus Sofyan Usman juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari OB.
Namun dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Marsudin Nainggolan justru menolak dakwaan atas Sofyan Usman dalam perkara suap Otorita Batam. Padahal, Sofyan Usman sendiri tidak pernah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU. Pihak yang mengajukan eksepsi justru Danial Tanjung terkait dakwaan dalam perkara suap pemilihan DGS BI.
"Menyatakan dakwaan kedua (perkara suap dari OB) khusus untuk terdakwa kedua (Sofyan Usman) tidak dapat diterima. Memerintahkan panitera mengembalikan berkas nomor BP/07/23/II/2011 atas nama Sofyan Usman kepada penuntut umum KPK, dan mencoretnya dari register perkara," ujar Marsudin saat mengucapkan putusan sela.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:59 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:06 WIB - Hukum
170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Cek Klasemen VNL 2024, China Paling Atas, Korea Juru Kunci
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:38 WIB - Kriminal
Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:08 WIB - Hukum
Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:04 WIB - Jabar Terkini
Pj Gubernur Jabar Beri Kabar Baik Soal Pembukaan Exit Tol Gedebage KM 149
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:30 WIB - Kriminal
Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Kamis, 16 Mei 2024 – 12:01 WIB