Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB
Rabu, 27 April 2011 – 14:41 WIB
Dalam putusan itu dua hakim anggota, Andi Bachtiar dan Made Hendra, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) bahwa surat dakwaan tidak boleh keluar dari pasal 141 KUHAP. Dalam pasal 141 KUHAP disebutkan, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
Namun demikian ada syarat tertentu sehingga perkara yang berbeda dapat disatukan dalam satu surat dakwaan. Yaitu, apabila pada waktu yang sama penuntut umum menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Syarat lainnya, jika penuntut menerima berkas perkara dalam beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain. Syarat terakhir, jika beberapa tindak pidana yang tidak saling terkait satu namun ada hubungannya sehingga perlu dilakukan penggabungan bagi kepentingan pemeriksaan.