Politisi PPRN Ancam Kepung Kemenkumham
Kerahkan 200 Anggota DPRDMinggu, 21 November 2010 – 18:16 WIB
Begitu juga halnya dengan gugatan Amelia Yani di PN Jakarta Timur yang diregister dalam perkara nomor 336/Pdt.G/2010/Jakarta Timur yang diputus tanggal 22 April 2010, tegas menyatakan Amelia Yani dipihak yang kalah. "Keputusan ini menegaskan Munas tanggal 8 Maret 2010 dan kepengurusan yang dibentuk Amila Yani tidak sah," ujar Marulam.
Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.
Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya banding. Sebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan. (sam/jpnn)