Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politisi PPRN Ancam Kepung Kemenkumham

Kerahkan 200 Anggota DPRD

Minggu, 21 November 2010 – 18:16 WIB
Politisi PPRN Ancam Kepung Kemenkumham - JPNN.COM
JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) makin meruncing. Kubu pendiri PPRN, Darianus Lungguk Sitorus, akan menggelar aksi besar-besaran pada 25-26 November 2010. Sasaran aksi adalah gedung Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta. Menkumham Patrialis Akbar didesak mencabut SK No. : M.HH.17.AHU.11.L.TAHUN 2010 yang mengeshkan kepengurusan PPRN versi Amelia Yani. Pasalnya, perkara gugatan di PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada banding.

Pengacara PPRN kubu DL Sitorus, Marulam Pandiangan, menjelaskan, aksi rencananya akan melibatkan 200 anggota DPRD dari PPRN dan 450 ketua DPD seluruh Indonesia. Dijelaskan, pihaknya sudah mengantongi izin aksi pada 25 dan 26 November mendatang dari Polda Metro Jaya. "Kami akan mendesak Menkumham mencabut atau paling tidak membekukan SK pengesahan kepengurusan yang dibentuk Amelia Yani dengan cara tidak sah," ujar Marulam Pandiangan kepada wartawan, Minggu (21/11).

Pada Jumat (19/11), kubu DL Sitorus yang dipimpin Ketua Harian DPP Ricky Sitorus sudah mendatangi gedung Kemenkumham.  Ricky ditemani Sekjen DPP Negeri Sirait, dan pendiri Nurdin P. Manurung. Mereka diterima Direktur Tata Usahan Negara Kemenkumham Anshary dan Kabiro Humas Martua Batubara.

Marulam menilai, SK yang mengesahkan kpengurusan versi Amelia Yani aneh. "Seharusnya SK Menhukham tidak boleh terbit," ucapnya. Alasannya, perkara di PTUN Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT belum berkekuatan hukum tetap karena masuk dalam proses banding.

JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) makin meruncing. Kubu pendiri PPRN, Darianus Lungguk Sitorus, akan menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close