Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Imigran Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," kata Andy Rahmansyah.
Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
Sementara, barbuk lain, seperti telepon satelit, sudah dibuang ke laut.
Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.
"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)