Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Imigran Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang
jpnn.com - ACEH TIMUR - Sebanyak tiga imigran Rohingya ditetapkan penyidik Kepolisian Resor Aceh Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah itu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan bahwa ketiga imigran Rohingya tersebut masing-masing Sajul Islam (41) yang berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) operator mesin kapal.
"Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat (22/12).
Dia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut merupakan rombongan dari 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekitar pukul 03.45 WIB.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari 50 imigran Rohingya tersebut, tiga di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat lainnya oleh Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.
Adapun yang diamankan pihak imigrasi, yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh.
"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12) tersebut," kata dia.
Andy Rahmansyah mengatakan rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.