Polres Bidik Kasus Dugaan Korupsi di 20 Desa
jpnn.com - SUBANG - Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyelidiki adanya dugaan penyimpangan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (P2IP) yang diterima 20 desa senilai Rp 250 juta per desa, atau total dana sebesar Rp 5 miliar. Dana sebesar itu berasal dari APBN tahun 2013.
Kapolres Subang, AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Iptu Donny Agung Harvida mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek P2IP.
"Dugaan korupsi P2IP sedang kami selidiki atas laporan masyarakat. Indikasi penyimpangannya ada di fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi," ungkap Iptu Donny.
Untuk menyelidiki dugaan korupsi ini, kata Donny, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 20 kepala desa yang mendapat proyek P2IP. "Kami lakukan pemanggilan kepada kepala desa untuk diperiksa dan dimintai keterangannya terkait pelaksanaan P2IP," tegasnya.
Salah satu kepala desa yang sudah dipanggil, kata Iptu Donny, adalah Kepala Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden.
"Kasus ini akan terus didalami," tandasnya.
Masih menurut Iptu Donny, beberapa desa yang ditolak hasil pekerjaan fisiknya, antara lain Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden, Desa Palasari Kecamatan Ciater, Desa Gandasari Kecamatan Pagaden, Desa Tanjungsari Timur, Desa Sindangsari dan Pasirmuncang Kecamatan Cikaum.
Selain itu, pemanggilan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimsih) Kabupaten Subang, Sumasna dan Kabag Pemukiman Distarkimsih Feri Afiat.
"Kedua orang ini akan kami mintai keterangan seputar program P2IP. Kasus ini merupakan target kami untuk mencari tersangkanya," pungkas Iptu Donny. (bds/din)