Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Truk Pembawa Kayu Ilegal

Sabtu, 11 November 2017 – 03:05 WIB
Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Truk Pembawa Kayu Ilegal - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: jawapos

jpnn.com, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya menangkap tiga truk yang membawa kayu olahan berbagai ukuran.

Kayu yang diduga ilegal itu diamankan jajaran Polres Dharmasraya di Nagari Ampalu, Kecamatan Kotosalak.

Bersama dengan itu, juga sita tiga unit kendaran jenis colt diesel, dengan nomor polisi B 9110 GYV, BA 8873 HU dan BA 9873 HO. Dan satu orang berinisial HO juga diamankan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedi Yoelianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Nasution menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan praktek pembalakan liar di seputaran Kecamatan Kotosalak. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar adanya.

”Selanjutnya, sekitar 10 orang personel Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Roedi.

Di TKP, polisi menemukan ribuan kayu ilegal dan tiga unit truk colt diesel yang berencana akan memuat kayu olahan tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Melihat kedatangan polisi, orang-orang yang berada di TKP langsung melarikan diri. Satu di antaranya berinisial HO tak ikut melarikan diri diamankan aparat.

”HO kami amankan untuk dimintai keterangan, dan setelah diproses akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Tersangka terancam pasal 12 huruf e jo 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Polres Dharmasraya menangkap tiga truk yang membawa kayu olahan berbagai ukuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News