Polres Gayo Lues Menangkap Kakak Beradik Pengedar 150 Kilogram Ganja, Buru 5 DPO
"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus tersebut, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil tersebut terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," kata Carlie.
Saat petugas mengejar kedua orang itu, kata Carlie, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.
Kemudian, kata dia, petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per orang untuk sekali bawa ganja," kata Carlie.
Lebih lanjut dia mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.
Kini, dia menyatakan, kedua pelaku bersama barang bukti ganja serta dua unit minibus diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut.
"Lima orang yang masuk DPO tersebut dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!