Polres Jakarta Barat Ringkus Pelaku Begal
Senin, 22 April 2019 – 20:56 WIB
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, dan dua unit motor yang dipakai untuk beraksi. Satu motor lagi yang dipakai beraksi kabur bersama seorang pelaku yang masih buron, yaitu RA (27).
Termasuk barang bukti berupa hasil kejahatan para pelaku selama ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Atas perbuatannya itu. (jpnn)