Polres Jakbar Tangkap Pencuri Brankas Berisi Emas-Dokumen Penting di Kemayoran
Melihat keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan, ATJ menghubungi ibunya, DHS dan kemudian sang ibu segera pulang.
"Penghuni mendapati kondisi brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Chandra.
Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain, brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp 500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)