Polres Jaksel Gulung Kawanan Begal Jalanan
"Pelaku ini tidak cocok dengan korban sehingga berbuat kriminal dengan mencuri secara paksa mobil majikannya," katanya lagi.
Meski begitu, Iskandar mengatakan, dari pelaku ini masih terus dikembangkan. "Karena masih ada sejumlah pelaku yang buron, korban juga ada yang tidak melapor," timpalnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senpi rakitan, sejumlah laptop, handphone dan barang berharga lainnya yang merupakan hasil kejahatan. "Semua pelaku ini menjalankan aksinya di Jakarta Selatan, dalam menjalankan aksinya pelaku juga dikenal kejam," ucap dia.
Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun penjara.(elf/JPG)