Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero), mencapai ratusan miliar.
KPK menyebut modus dalam dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa merupakan permainan kotor melalui proyek fiktif.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/5).
Alex masih enggan memerinci tersangka dalam kasus itu. Namun, kata dia, uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada.
“Financing-lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex.
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya.