Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita
Didik memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Jika masih ada akan kami tindak. Bagi masyarakat yang mengetahui segera informasikan kepada kami,” tegasnya.
AKBP Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penambangan ilegal.
Dia mengingatkan aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
"Masyarakat jangan ikut terlibat," ujar Kapolres Kampar itu. (mcr36/jpnn)