Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
jpnn.com, PALEMBANG - Boby Candra (33), bos batu bara asal Muara Enim ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dia ditangkap atas kasus tindak pidana Ilegal Mining, selain itu, pelaku juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengungkapkan, tersangka ditangkap di pulau Jawa.
"Tersangka ini melakukan aktivitas illegal mining dan penampungan batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim," ungkap Bagus saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (21/10).
Dari bisnis Illegal Mining tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankannya sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.
"Penyidik sejauh ini telah mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli tersangka dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal
senilai Rp 13 miliar," ujar Bagus.
Dikatakan Bagus, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tidak lepas berkat kerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel," tutup Bagus.