Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
Lalu, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,3 gram.
Selain itu, ditemukan juga 376 butir pil ekstasi berlogo barcelona warna biru.
Kemudian, 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda.
Berikutnya, 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku DH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), persisnya berada di kawasan Johor.
Barang bukti narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri.
Lalu, setiba di perairan depan coastal area (Kabupaten Karimun), benda itu dibuang ke laut dan disambut pelaku BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat. "Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)