Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 10 Mei 2024 – 15:30 WIB
Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya - JPNN.COM
Kapolres Karimun, Polda Kepri AKBP Fadli Agus menginterogasi pelaku penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jumat (10/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

Lalu, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,3 gram.

Selain itu, ditemukan juga 376 butir pil ekstasi berlogo barcelona warna biru.

Kemudian, 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda.

Berikutnya, 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku DH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), persisnya berada di kawasan Johor.

Barang bukti narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri.

Lalu, setiba di perairan depan coastal area (Kabupaten Karimun), benda itu dibuang ke laut dan disambut pelaku BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat. "Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)

Kepolisian Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu-sabu, dan 763 pil ekstasi, serta 60 butir happy five asal Malaysia.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close