Polres Kutim Tindak Tegas Ilegal Logging
Senin, 23 Mei 2011 – 10:52 WIB
Pemrosesan anggota Polres Kutim itu adalah komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Membawa kayu ilegal untuk kepentingan membangun rumah dilarang. Terlebih lagi jika terlibat dalam proses yang lebih dalam, misalnya mengawal kayu illegal. "Pasti sanksinya berat jika sudah seperti itu," tandas Prasojo.
Prasojo juga menegaskan bahwa tidak ada pos penjagaan yang dihuni anggota Polres Kutim untuk mengutip uang kayu. "Laporkan jika ada yang begitu," katanya. Sanksi sudah menanti buat polisi yang nakal.
Penegakan hukum kepada polisi, juga disertai kepada warga. Beberapa bulan ini sudah dilakukan pendataan ke pedagang kayu. Stok kayu lama yang tidak memiliki surat dipersilakan dihabiskan. Jika pedagang kayu mendatangkan stok baru tanpa dokumen, dipastikan mereka akan diproses.(dea/fuz/jpnn)