Polres Mataram Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal
Senin, 20 April 2009 – 16:34 WIB
Dijelaskan Triyono, belasan orang TKW itu hanya dilengkapi dengan paspor 48 halaman yang diterbitkan Kantor Imigrasi (Kanim) Sumbawa, serta rekomendasi pemeriksaan kesehatan (medical check) dari Mataram Medical Center. Bahkan tidak seorang pun mereka dibekali dengan surat keterangan pernah mengikuti pelatihan TKW, yang menjadi keharusan bagi seorang TKW atau TKI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri. (sid/JPNN)