Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering
Kamis, 25 Agustus 2022 – 17:30 WIB
Ilustrasi - pemusnahan ganja kering. Foto: ricardo
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 orang ditangkap di Jakarta Utara," ucap Yunita.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (mcr18/jpnn)