Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan internasional di Riau.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi bernilai puluhan miliar rupiah.
"Pelaku berinisial AS serta AJ, keduanya ditangkap di Riau," ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada JPNN, Selasa (24/9).
AKBP Condro membeberkan selain menangkap dua pelaku pihaknya juga mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu serta ratusan butir ekstasi.
"Total pengungkapan narkoba yang diamankan 24,9 kilogram sabu-sabu serta 805 butir ekstasi," kata dia.
"Kalau dikonversikan ke dalam uang sabu-sabu yang diamankan senilai Rp 30 miliar," tambahnya.
Dia menjelaskan pelaku memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di Pulau Jawa sampai Jakarta.
"Peran dari kedua pelaku merupakan kurir serta pengedar," kata AKBP Condro.