Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 24 September 2024 – 23:03 WIB
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menabahkan pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional merupakan hasil pengembangan.
"Hasil pengembangan dari kasus sabu-sabu dengan barang bukti 0,8 gram yang tersangkanya ditangkap di wilayah hukum ukum Polres Serang," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?