Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap
Rabu, 22 April 2015 – 16:33 WIB
Kapolres melanjutkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini dapat dikenai pasal 36 ayat 1 sampai 3 Tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara. (Wahyudin/awa/jpnn)